KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peta pengembangan dan penguatan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) serta surat edaran (SE) yang terkait dengan bunga pinjaman online (pinjol).Dalam peraturan baru ini, OJK telah menetapkan batas besaran bunga pinjol, yang akan dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.Dilansir dari CNBCIndonesia, Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara melibatkan tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah setara dengan biaya tersebut, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan bunga pinjol berlaku untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yakni sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Hal ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.Berikut adalah simulasi mengenai bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh pengguna pinjol berdasarkan aturan terbaru ini.Jika seseorang mengajukan pendanaan sebesar Rp 10.000.000 dengan tenor 30 hari kalender atau sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,3%, pembagian bunga/margin/bagi hasilnya dapat mencapai Rp 400.000.
Sementara itu, administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 450.000, dan biaya lainnya Rp 50.000.Dengan demikian, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman sebesar Rp 10.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp 900.000 per bulan. (*)
Editor : Sri Agustini