KUPASONLINE.COM Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi memberikan dana hibah sebesar Rp 17 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.Ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemkab, yang diwakili oleh H. Khairunas, Bupati Solok Selatan, dan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, menandai penyerahan.
Dana hibah ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan pilkada tahun depan.Kamis 9 November 2023, setelah Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD, penandatanganan dilakukan.
Bupati, di depan pimpinan dan anggota DPRD Solok Selatan, mengajak semua orang yang hadir untuk mendukung dan melaksanakan Pemilihan Umum dengan cara yang elegan dan menyenangkan.Garis tangan tidak bisa diubah, namun takdir bisa diubah, ujar Khairunas.Kami pernah gagal dan pernah sukses, siapa tahu kita yang duduk di sini dapat duduk (red :menjadi Anggota Legislatif) di kabupaten, provinsi, dan pusat, lanjut Khairunas.Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan adalah sebesar Rp 23 miliar kepada kedua Lembaga tersebut. Sebanyak Rp 17 miliar diberikan kepada KPU Solok Selatan dan Rp 6 miliar kepada Bawaslu Solok Selatan.
Menurut Kepala Kesatuan Bangsa Solok Selatan, Zulhendra Wilson, penyaluran dana hibah ini sebesar 40% pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024 akan disalurkan sebesar 50%.Penggunaan anggaran ini oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan tahapan pemilu yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disampaikan kepada pemerintah, kata Zulhendra di Padang Aro. (mrl)
Editor : Sri Agustini