KUPASONLINE.COM Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan.Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kemudian telah menyerahkan APBD 2024 kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan penetapan APBD 2024 menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah kabupaten dan DPRD, yang merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan."APBD telah disesuaikan dengan arah pembangunan sebagai mana dalam RPJMD Solok Selatan," kata Khairunas dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kamis 09 November 2023.
Selain itu, Khairunas menyatakan bahwa catatan dan koreksi yang terkait dengan komposisi APBD telah disampaikan secara jelas dan akuntabel selama pandangan umum dan diskusi anggaran.Zigo Rolanda, ketua DPRD, memuji Badan Anggaran dan TAPD atas kemampuan mereka untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2024.
Menurut Zigo, setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka, semua fraksi dapat menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Solok Selatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Solok Selatan.Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPRD telah mencapai kesepakatan tentang rencana anggaran untuk tahun anggaran 2024.Di mana rincian belanja untuk postur APBD 2024 sebesar Rp.930.641.289.755, meningkat dari hanya Rp.907,44 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Adapun rincian biaya, terdiri dari operasi sebesar 691.951.030.997, modal sebesar 141.904.288.358, BTT sebesar 2.500.000.000,-, dan transfer sebesar 94.285.970.400.Setelah percakapan, Bupati Khairunas meminta seluruh OPD segera menyelesaikan persiapan administrasi untuk proses pelaksanaan anggaran.
Selain itu, dia menekankan bahwa anggaran APBD ini adalah anggaran yang dapat diukur dan bahwa, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, pengeluaran harus dilakukan dengan disiplin.Selain itu, anggota Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Yendri Susanto, dan sebagian besar anggota DPRD dan OPD Pemkab Solok Selatan hadir. (mrl)
Editor : Sri Agustini