KUPASONLINE.COM - Haji Rahmat Saleh, pimpinan komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa, daripada berkonsentrasi pada pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembentukan kabupaten otonomi baru, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan, lebih penting.Kabupaten Ranah Indojati, yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan, adalah yang diusulkan.
Karena luas wilayahnya yang mencapai 5.749 km2, atau empat kali lebih besar daripada Kabupaten Padang Pariaman, pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan dianggap pantas, meskipun Pemerintah Pusat terus menerapkan moratorium untuk pembentukan daerah otonomi baru.Kami harus memperjuangkan pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan ini dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daripada hanya terfokus pada pemindahan IKN, katanya di Padang, Kamis (19/10/2023).
Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 15 kecamatan dan 182 nagari. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki lebih dari 516 ribu penduduk pada tahun 2022, menurut data BPS. Saat ini, enam kecamatan sedang mempersiapkan untuk bergabung dengan Kabupaten Renah Indojati, yang akan memiliki lebih dari 116 ribu penduduk.
Airpura, Basa Ampek Balai Tapan, Lunang, Silaut, Pancung Soal, dan Renah Ampek Hulu Tapan adalah enam kecamatan tersebut.Dalam hal fasilitas dan infrastruktur, Kabupaten Renah Indojati memiliki rumah sakit tipe D di wilayah Tapan, dan lima lembaga keuangan beroperasi di Kecamatan Silaut dan Kecamatan Tapan.Haji Rahmat Saleh mendukung pembagian Kabupaten Pesisir Selatan menjadi Kabupaten Renah Indojati.Rahmat Saleh menyatakan bahwa pembentukan kabupaten dengan otonomi baru semakin memudahkan dan meningkatkan kemakmuran rakyat. Proses administrasi pemerintahan dan pembangunan semakin merata menyentuh masyarakat bawah.
Hingga saat ini, belum ada alasan yang jelas untuk pemindahan IKN, kata Haji Rahmat Saleh.Menurut legislator PKS ini, "Ada pertanyaan yang perlu dipertimbangkan mengenai urgensi pemindahan ibukota negara, meskipun demikian, dari perspektif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kita sudah mengetahui bahwa PKS telah mengambil sikap penolakan dalam pembahasan RUU IKN."* (*)
Editor : Sri Agustini