Jamal yang juga diketahui sebagai praktisi hukum juga menyarankan jika debt collector tersebut kembali datang silakan usir mereka."Nanti bila mereka datang, bapak ucapin ini aja tapi sambil direkam, Saya tidak berkenan anda disini, silakan anda keluar,
Tetapi jika dia tetap tidak mau keluar, bapak bisa laporkan dia dengan pasal 167 ayat 1. Berikut bunyinya:Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Jamal juga berharap, pihak pinjol bisa mempertimbangkan penagih-penagihnya di lapangan."Jangan pekerjakan dc yang arogan dan mementingkan diri sendiri dan sok jagoan," ujar Jamal. (*)
Editor : Sri Agustini