4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) untuk upah, tenaga kerja, dan programPerusahaan tempat Anda bekerja sebaiknya bukan termasuk Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja, program, atau upah.
Hal ini dilakukan oleh perusahaan untuk menghemat biaya, namun bisa mengakibatkan perubahan data tanpa memasukkan dalam program BPJSTK.5. Telah mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJSTK terkait persyaratan kepesertaan
Langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan terkait persyaratan-persyaratan di atas melalui pengisian formulir rekomendasi. Formulir ini hanya bisa diisi di kantor cabang BPJSTK terdekat.Selain itu, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan KPT yang berlaku di bank penyalur serta ketentuan otoritas perbankan. Juga, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari bank penyalur (KK).
Perlu diingat, pinjaman ini hanya dapat diajukan satu kali selama Anda menjadi peserta. Jika Anda sudah menikah, hanya salah satu dari Anda atau pasangan yang dapat mengajukan pinjaman.Untuk informasi lebih lanjut tentang tabel bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa merujuk pada tabel yang disediakan.
[caption id="attachment_55067" align="alignnone" width="595"] Sumber foto: Lifepal[/caption]Perubahan Angka BI Repo Rate setiap bulan dapat mempengaruhi bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sejak Juli 2018 hingga Maret 2023, angka tersebut mengalami penurunan secara konsisten setiap beberapa bulan.
Cara Pengajuan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, Anda dapat mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:- Ajukan permohonan pinjaman melalui bank mitra
- Bank akan memverifikasi data Anda di SLIK OJK
- Setelah lolos verifikasi, permohonan kredit akan diteruskan ke perusahaan
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kepada bank. Bank akan memproses surat tersebut
- Penting untuk diingat bahwa pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya dapat dilakukan sekali.