Nunggak Pinjol Shopee SPinjam 5 Bulan, Debt Collector Ancam dan Datang ke Rumah Nasabah Galbay?

×

Nunggak Pinjol Shopee SPinjam 5 Bulan, Debt Collector Ancam dan Datang ke Rumah Nasabah Galbay?

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector pinjaman online SPinjam. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector pinjaman online SPinjam. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas pinjaman online (pinjol) Shopee SPinjam yang debt collectornya mendatangi rumah nasabah setelah nunggak 5 bulan.Menariknya, hal ini diulas oleh youtuber Jamal Official Vlog pada kanal Youtube-nya.

Ia menjelaskan sesuai dengan aduan dari subcriber-nya, bahwa ada debt collector (DC) lapangan SPinjam yang mendatangi rumahnya setelah 5 bulan nunggak.Sebelum masuk ke pembahasan tersebut, perlu kalian ketahui bahwa OJK menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan di kenakan denda 100 persen dari total pokok pinjaman.

"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi dilansir cnbcindonesia.com.Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa kalau peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta.

Di mana kalau peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka adalah Rp 4 juta sampai dengan hari ke 90."Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.

Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.Sementara di Youtube Jamal Official Vlog, ia menyebutkan ada pinjol yang melakukan penagihan bahkan sudah lewat dari 90 hari.

"Mohon izin posting, barusan di WA DC, gak tau beneran apa ndaknya, saya gagal bayar (galbay) otw 5 bulan di SPinjam," tulis Andini Ayu salah seorang subcriber Jamal Official Vlog.Andini juga menyertakan bukti video yang berisi percakapan seperti berikut:

"Kau mau bayar utangkah tidak? Atau saya datangi kau punya rumah sekarang, ini kau mau main-main sama kami atau mau bayar utang, mau bayar di aplikasi atau mau bayar langsung," kata orang yang diduga debt collector SPinjam.

"Saya minta kau koperatif dengan tanggung jawab," lanjutnya.Menanggapi video tersebut, Jamal Official Vlog yang diketahui juga sebagai praktisi hukum mengatakan bahwa hal tersebut sudah lumrah dilakukan oleh debt collector, yaitu menakuti-nakuti nasabah.

"Bukan hanya di SPinjam, tetapi di pinjol lain tingkah laku debt collectornya selalu sama, yaitu menakuti-nakuti nasabah, dengan cara menyuruhnya membayar di aplikasi segera atau dijemput oleh DC," kata Jamal.Jamal juga berpesan kepada para nasabah-nasabah galbay bahwa jangan pernah termakan dengan omongan dari para debt collector dalam melakukan penagihan yang disertai ancaman.

"Kalau anda mendapati hal ini, 100% itu hoax ya, jadi kalian gak usah percaya lagi bahwa dia akan datang ke rumah, sudah pasti itu bohong," tutur Jamal."Mana mungkin ada dc yang ngabarin nasabahnya kalau mau datang ke rumah," lanjutnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini