KUPASONLINE.COM - Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) mencatat bahwa ada sekitar 14.000 penagih utang atau debt collector yang bersertifikat dan siap melakukan penagihan kepada debitur pinjaman online (pinjol).Jumlah ini tersebar di berbagai platform pinjol legal yang menjadi anggotanya di Indonesia.
Bahkan pinjol dari PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami juga masuk didalam 14.000 debt collector tersebut.Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa para penagih utang ini telah menjalani serangkaian pelatihan hingga mendapatkan sertifikasi.
"Saat ini, jumlah debt collector dan field collection yang telah tersertifikasi mencapai 14.000 orang, dan kami terus melakukan pelatihan agar dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Entjik dilansir Merdeka.com Jumat 6 Oktober 2023.Entjik juga menyoroti kabar viral tentang nasabah yang bunuh diri akibat tekanan debt collector setelah meminjam dana dari AdaKami.
AFPI berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah yang menimpa pinjol anggotanya."Kami dari AFPI akan terus membantu platform yang sedang menghadapi situasi yang viral. Selain itu, kami juga akan meningkatkan edukasi dan literasi, terutama terkait dengan panggilan kepada debitur," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa AFPI terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut."Kami terus berdiskusi dengan platform dan OJK mengenai kasus yang viral ini. Kami serius dalam menanggapi berita yang beredar di media sosial. Kami juga sedang melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran berita ini. AdaKami juga telah berkomunikasi mengenai hal ini," katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menyatakan prihatin atas kabar viral tentang isu bunuh diri tersebut. Sampai saat ini, fakta terkait bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan."Namun, rekan kami di AdaKami sudah mendapat stigma yang tidak relevan. Ini menjadi tanggung jawab bersama bagi kita, regulator, pemerintah, dan asosiasi untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi. Kecuali jika ada fakta terkait konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Hal ini tidak adil," ujarnya.Ia juga menyatakan bahwa berita mengenai penagihan dengan order fiktif ini tidak terdapat dalam data asosiasi. Terlebih lagi, AFPI telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang praktik penagihan yang tidak etis.
"Kami memastikan bahwa order fiktif bukan berasal dari platform anggota AFPI. Jika hal seperti itu terjadi, tentu platform termasuk AdaKami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan SOP di masing-masing perusahaan," tegasnya."Kami berupaya untuk menjalankan proses penagihan dengan baik. AFPI telah mensertifikasi 14.000 tenaga penagih. Mereka dilatih mengenai etika dan cara menagih yang benar." katanya.
"Industri ini telah menyerap banyak tenaga kerja, terutama di bidang penagihan. Kami ingin memastikan kontribusi industri ini terjaga dengan baik bagi negara kita," tutupnya. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini