KUPASONLINE.COM - Nasabah galbay adalah nasabah yang gagal melakukan pembayaran terhadap pihak pinjaman online (pinjol).Sebutan galbay ini sudah akrab ditelinga pengguna pinjol, ya tak dipungkiri, nasabah galbay kini sudah nyaris merata disetiap daerah di Indonesia.
Baik pengguna pinjol legal ataupun ilegal. Bahkan nasabah galbay ini pun juga tak mengkhawatirkan risiko-risiko yang akan didapatkan jika tidak membayar utangnya terhadap pinjol.Ketika tidak melakukan pembayaran tersebut, otomatis pihak pinjol yang memiliki debt collector (dc) lapangan akan mulai turun tangan.
Hal tersebut ditujukan agar nasabah yang galbay tersebut segera melunaskan utangnya.Tak sedikit, dc lapangan ini kerap melakukan tindakan yang arogan sehingga membuat nasabah galbay tersebut malah enggan untuk melunasi utangnya.
Memang, hingga kini belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan didapati ketika tidak melunasi utang tersebut.Diantaranya, nama akan rusak dan terdaftar jelek di BI Checking atau SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.Dilansir dari akun TikTok @bundatiara0013 berikut nama pinjol yang memiliki dc lapangan.
Daerah yang ada DC Lapangan Merata1. Kredivo
2. Kredit Pintar3. Akulaku
4. Home Credit Indonesia (HCI)5. Tunaiku
Editor : Sri Agustini