Informasi mengenai peminjam akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan lainnya, sehingga bank atau lembaga keuangan lain dapat meminta informasi mengenai peminjam.Ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan peminjam yang ada, pelaksanaan audit, serta strategi anti penipuan.
Namun, hal ini tidak termasuk penyusunan daftar calon peminjam dan promosi penjualan kepada nasabah selain dari pelapor, serta mengidentifikasi kualitas peminjam. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini. Editor : Sri AgustiniWaduh! Polisi Kirim Email ke Nasabah Galbay Pinjol, Suruh Bayar Utang, Benarkah?
Berita Terkait