Mananggapi aduan tersebut, Jamal yang diketahui juga sebagai praktisi hukum ini malah tertawa dan menyebutkan debt collector pinjol gak pake otak."Ini namanya debt collector-nya sudah sarap, dcnya sudah edan, dcnya ga pake otak. kalau dapat seperti ini ketawain aja," kata Jamal.
Jamal juga mengatakan bahwa semua tindakan akan dilakukan oleh dc agar nasabahnya mau melunasi utang di pinjol."Segala upaya dilakukan oleh dc, dari yang pake otak sampe yang gak pake otak untuk menagih kalian nasabah galbay," katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak ada kaitannya menagih pinjol."Ini lucu, sejak kapan polisi nagih, ini sangat mencoreng insitusi kepolisian, ini akan saya tag juga ke kepolisian biar ditindak lanjuti dan berikan efek jera terhadap dc pinjol," terang Jamal.
Risiko Galbay Pinjol
Bunga Pinjaman BertambahKarena tidak mampu membayar pinjamannya, peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih tinggi.Meskipun pinjol legal dilarang memberlakukan praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya yang tidak wajar bagi peminjam, namun, pinjol legal biasanya tetap menetapkan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Pada tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% - 24%. Hal ini diatur dalam artikel yang membahas Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.Jika peminjam tidak segera membayar pinjamannya, bunga atau denda yang dikenakan akan semakin bertambah.Ditagih oleh Debt CollectorJika Anda tidak membayar utang Anda di pinjol, Anda akan ditagih oleh kolektor utang. Meski demikian, dalam melakukan penagihan utang, penyelenggara pinjol harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, penagih utang bersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdaftar di SLIK OJK dengan Kualitas BurukPenyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat melaporkan informasi mengenai peminjam kepada OJK, termasuk informasi mengenai peminjam, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan peminjam.
Editor : Sri Agustini