Waduh! Polisi Kirim Email ke Nasabah Galbay Pinjol, Suruh Bayar Utang, Benarkah?

×

Waduh! Polisi Kirim Email ke Nasabah Galbay Pinjol, Suruh Bayar Utang, Benarkah?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Gagal bayar di pinjaman online (pinjol) tentu memiliki risiko tersendiri, selain nama di blacklist dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalian juga tidak diperbolehkan melakukan utang piutang pada pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya.Selain itu, apakah benar jika ada nasabah gagal bayar (galbay) pihak kepolisian akan mendatangi untuk memperingati?

Seperti yang diulas oleh kanal youtube Jamal Official Vlog, kontennya tersebut membahas kebenaran yang dialami oleh nasabah galbay, oleh karena itu simak artikel ini hingga selesai.Seperti yang diketahui, risiko galbay di pinjol kalian tidak bisa lagi mengajukan pinjaman uang kepada pihak perbankan.

Dilansir hukumonline.com, hal ini berkaitan dengan kewajiban peminjam untuk membayar kembali pinjamannya kepada pemberi pinjaman.Secara umum, aturan mengenai pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyebutkan

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama memberikan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Jika peminjam di pinjol tidak membayar pinjamannya, hal ini dianggap sebagai wanprestasi.

Dalam kasus wanprestasi, pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.Jadi seperti yang diulas oleh Jamal Official Vlog, apakah benar polisi turun tangan untuk menangani kasus nasabah galbay di pinjol?

Dalam konten Youtube tersebut ia menerima aduan dari subcriber-nya, yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah mulai turun tangan untuk mengatasi nasabah galbay pinjol."Pinjol mulai ketar ketir wkwkwk, dapet email dari polres suruh bayar pinjol wkwkw," tulis Angga Baskorow di kanal Youtube Jamal Official Vlog.

Adapun isi pesannya seperti berikut:

[caption id="attachment_54778" align="alignnone" width="800"]Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]Email dari: [email protected]

Halo nasabah fintech Indonesia, kami Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima data dari berbagai aplikasi fintech yang kami lindungi terkait nasabah-nasabah wanprestasi untuk dicatat di sistem kami.Kami memberikan toleransi kepada anda untuk segera melunasi tagihan anda paling lambat 30 September 2023 sebelum benar-benar kami Blacklist dari semua aktifitas perbankan. Atas perhatiannya terimakasih.

Ttd Polres Metro Jakarta Pusat 2023

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini