Abaikan Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online di CIMB Niaga, Uang Cair hingga Rp200 Juta

×

Abaikan Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online di CIMB Niaga, Uang Cair hingga Rp200 Juta

Bagikan berita
Pinjaman online CIMB Niaga. (Foto: Istimewa)
Pinjaman online CIMB Niaga. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Perkembangan teknologi di sektor perbankan telah membawa manfaat besar bagi nasabah, terutama dalam hal pinjaman online (pinjol).Pinjaman online, yang sering disingkat sebagai pinjol, semakin diminati oleh masyarakat. Kelebihannya adalah kemudahan akses tanpa harus mengantri atau mengisi formulir seperti di bank, yang memakan waktu.

Untuk menghemat waktu, salah satu opsi yang bisa dipilih adalah pinjol dari perbankan, seperti yang ditawarkan oleh CIMB Niaga.Di CIMB Niaga, Anda bisa mengajukan pinjaman online melalui produk KTA (Kredit Tanpa Agunan) CIMB Niaga.

KTA CIMB Niaga adalah jenis pinjaman pribadi yang diberikan tanpa memerlukan jaminan atau agunan dari peminjam.Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti kebutuhan mendesak, pembelian barang, biaya pendidikan, liburan, atau renovasi rumah.

Jumlah pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu pembayaran bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan profil kredit peminjam.Ada beberapa jenis KTA CIMB Niaga, di antaranya adalah:

  • Xtra Dana
  • Xtra Kasbon atau Dana Talangan

Penting untuk memperhatikan syarat-syarat pengajuan Xtra Dana (OCTO LOAN) seperti status kewarganegaraan, usia, kepemilikan rekening bank CIMB Niaga, slip gaji terbaru, foto NPWP, dan lainnya.Proses pengajuan pinjaman online di OCTO Loan CIMB Niaga juga cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah, seperti membuka aplikasi browser, mengisi data, dan memilih tujuan pinjaman serta jumlah yang diinginkan.

Untuk lebih lengkap silakan simak artikel ini hingga selesai agar kalian tidak gagal paham nantinya.

Kelebihan OCTO Loan

  • Limit maksimal bisa sampai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Bunga mulai dari 0.88%
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini