KUPASONLINE.COM - Membutuhkan pinjaman, tetapi seringkali ditolak saat mengajukan pinjaman online (pinjol)? Inilah alasan mengapa banyak orang memilih untuk menggunakan jasa joki.Apakah joki pinjol berisiko? Dalam artikel ini, Kupasonline.com akan membagikan pengalaman menggunakan joki pinjol dan dampak yang mungkin terjadi berdasarkan beberapa sumber terpercaya.
Jika Anda baru pertama kali mendengar tentang istilah ini, sebaiknya pahami lebih lanjut agar tidak tertipu.Operasi joki ini tidak hanya memfasilitasi pinjaman dengan nilai ratusan ribu, tapi bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Istilah "joki" tentu sudah akrab di masyarakat. Joki adalah orang yang membantu Anda mengakses layanan tertentu.Bagi yang pernah menggunakan jasa calo, joki menyediakan layanan serupa. Misalnya, joki membantu Anda memperpanjang STNK yang bermasalah.
Joki akan membantu Anda mengakses pinjol. Ketika Anda mengalami kesulitan mengakses pinjaman online, joki ini akan mengurusnya hingga selesai dan uang cair.Meskipun jasa joki ini terlihat membantu dan memberikan dampak positif, namun terdapat risiko yang perlu diwaspadai.
Risiko Menggunakan Joki Pinjol
Biaya Layanan yang Tinggi Saat Anda meminjam melalui aplikasi online, Anda sudah dikenakan bunga dan biaya admin yang besar.Jasa joki juga akan meminta biaya layanan yang tak kalah tinggi. Hal ini membuat jumlah uang yang Anda terima menjadi lebih sedikit. Padahal, Anda harus melunasi pinjaman beserta bunganya nanti.Potensi PenipuanRisiko penipuan oleh joki pinjol juga tinggi, di mana Anda mungkin tidak mendapatkan uang yang dibutuhkan.
Jasa joki bisa mencairkan dana tanpa memberikannya kepada Anda. Jika Anda ingin meminjam uang hingga belasan juta, tentu hal ini akan merugikan Anda.
Akses ke Pinjaman Online yang IlegalLebih berbahaya jika pinjaman online yang diakses ilegal. Artinya, aplikasi atau layanan pinjol yang diakses tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga keuangan resmi lainnya.
Hal ini bisa membuat Anda terjerat bunga yang tidak masuk akal atau lebih tinggi dari suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).Potensi Penyalahgunaan Data
Editor : Sri Agustini