Jika Anda pernah menggunakan layanan pinjaman online, penting untuk memahami aturan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai nasabah, Anda memiliki hak dan perlindungan sesuai aturan tersebut.Peraturan OJK No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menjelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada InvestasiJika Anda terus-menerus mendapat intimidasi, laporkan segera kepada pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak ini akan memberikan bantuan sesuai aturan yang berlaku.
4. Kumpulkan BuktiSelama mengalami intimidasi dari penagih utang, pastikan untuk mengumpulkan bukti yang kuat seperti rekaman telepon, pesan teks, atau video dari penagih utang.
Bukti ini akan menjadi pendukung pengaduan Anda dan dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus hukum.
5. Lindungi Informasi PribadiTerakhir, jangan memberikan informasi identitas diri Anda kepada penagih utang. Lindungi informasi pribadi seperti nomor KTP dan nomor rekening bank.Berikan hanya informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Mengenal hak-hak Anda sebagai nasabah dan segera laporkan jika Anda mengalami intimidasi. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini