Nasabah Galbay Wajib Tahu! Debt Collector Pinjol AdaKami Ada 400 Orang, Tersebar Seluruh Indonesia?

×

Nasabah Galbay Wajib Tahu! Debt Collector Pinjol AdaKami Ada 400 Orang, Tersebar Seluruh Indonesia?

Bagikan berita
Desain foto: Kupasonline.com
Desain foto: Kupasonline.com

KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) AdaKami mulai bicara terkait kinerja debt collectornya saat melakukan penagihan kepada nasabah yang macet pembayaran.Nasabah yang kerap macet ini sering disebut-sebut sebagai nasabah galbay oleh warganet di media sosial.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega sempat mengatakan bahwa pinjol AdaKami memiliki debt collector sebanyak 400 orang di luar pihak ketiga."AdaKami ada 400 sekian debt collector, kita melakukan collection internal 80%-90% oleh debt collector kita. Kita juga ada vendor pihak ketiga yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting," ujarnya beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan lantaran viralnya kasus nasabah dari pinjol AdaKami yang bunuh diri akibat diteror oleh debt collectornya.Kasus tersebut tersebar luas dijagat maya, terutama di Twitter, aplikasi @rakyatvspinjol menjadi akun pertama kali penyebar informasi tersebut.

Bahkan akun tersebut menyebutkan bahwa sistem kerja debt collector AdaKami sangat diluar batas, dari meneror keluarga korban, rekan kantor, hingga memesan orderan fiktif kepada ojek online untuk diantarkan ke rumah nasabah yang galbay.Terbaru, AdaKami mendata setidaknya ada 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang menyalahi aturan.

Tak hanya pemesanan ojek online, dari laporan tersebut diketahui para debt collector tega memanggil pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

Disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berkaca dari insiden ini, AdaKami menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

SOP Debt Collector Pinjaman Online (Pinjol)

Dalam konteks yang berbeda, Bernardino menjelaskan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kinerja debt collector di perusahaan pinjol.

Ia menekankan bahwa peringatan untuk membayar seharusnya tidak menggunakan tindakan kekerasan."Di AdaKami atau platform serupa, kami menerapkan pengelompokan berdasarkan periode, misalnya 1-10 hari dimasukkan ke dalam kelompok A, B, dan seterusnya," katanya.

"Dalam dialog dengan nasabah, informasi tersebut ditampilkan di layar, termasuk batasan-batasan pembicaraan yang akan dilakukan," jelasnya.Bernardino menyebutkan bahwa informasi mengenai nasabah sangat terbatas dalam tampilan layar tersebut. Bahkan nomor telepon nasabah tidak terlihat.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini