Teror DC Lapangan Pinjol Nasabah Galbay bisa Dipidana dan Dipenjara? Ini Kata Ahli Hukum

×

Teror DC Lapangan Pinjol Nasabah Galbay bisa Dipidana dan Dipenjara? Ini Kata Ahli Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi masuk penjara. (Foto: Freepik)
Ilustrasi masuk penjara. (Foto: Freepik)

Data ini digunakan untuk verifikasi identitas nasabah. Jika pinjaman tidak dilunasi, informasi nasabah yang terlambat pembayaran akan dilaporkan ke OJK dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.Nasabah yang terdaftar dalam daftar hitam akan mengalami kesulitan bahkan tidak dapat memperoleh bantuan layanan keuangan dari lembaga keuangan di Indonesia.

Penting untuk selalu menjaga skor kredit tetap positif dengan membayar tagihan pinjaman tepat waktu. Hal ini akan mempermudah Anda dalam mengajukan pinjaman di masa depan.Denda dan Beban Bunga Bertambah

Risiko lainnya adalah peningkatan jumlah utang karena harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran utang. Jika utang terus tidak dibayar, denda akan terus bertambah.Situasi ini diperburuk oleh beban bunga tinggi yang harus dibayar. Oleh karena itu, penting untuk segera mengatasi utang agar jumlah pinjaman tidak semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.

Jika Anda mengalami kesulitan melunasi pinjaman, Anda dapat meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Hal ini akan membuat cicilan lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi. (DANA Kaget)

Penagihan oleh Penagih Utang (Debt Collector)Perusahaan pinjol memiliki prosedur yang ketat namun teratur untuk menangani peminjam yang tidak membayar pinjaman.

Pada awalnya, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon dalam proses penagihan.Namun jika belum juga membayar, debt collector akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.

Apabila hal tersebut terus berlangsung, kedatangan debt collector akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang. (*)Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini