KUPASONLINE.COM - Menghadapi ancaman dari debt collector terkait pinjaman online atau pinjol adalah situasi yang sulit, tetapi ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mengelola situasi ini dengan bijak.Salah satu youtuber Jamal pada kanal Youtube-nya Jamal Official Vlog membuat konten terkait ada aturan baru bagi debt collector dalam melakukan penagihan terhadap nasabah gagal bayar (galbay).
Selain youtuber, saat ditelusuri oleh Kupasonline.com, ternyata Jamal juga berprofoesi sebagai Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum.Dalam konten Youtube-nya tersebut, ia menjawab pertanyaan dari subcriber-nya, yaitu terkait pesan singkat yang dikirim oleh debt collector terkait aturan baru dalam melakukan penagihan.
Adapun isi pesan tersebut sebagai berikut:**** KUHP UU 1/2023 Setiap orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnnya.[caption id="attachment_54255" align="alignnone" width="822"] Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]
"Lucu ya, Undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini katanya mau diterapkan untuk nasabah yang gagal bayar, ini bukti DC-nya bloon asal ucap Undang-undang," kata Jamal."Kalau pun ada Undang-undang nomor 1 tahun 2023 itu berlakunya 3 tahun setelah diundangkan artinya di tahun 2026," jelas Jamal.
Jamal juga menerangkan bahwa ada Lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).Aturan khusus yang berlaku dinegara Indonesia ialah di Undang-undang nomor 39 tahun 99 di pasal 18 ayat 2 yang berbunyi:Tidak ada seorangpun yang bisa dipidana penjara atas putusan pengadilan karena tidak melakukan kewajiban pembayaran utang piutang
"Sudah cukup jelas pada pasal tersebut," kata Jamal.Jadi menanggapi isi pesan dari debt collector tersebut, Jamal menyimpulkan bahwa semua itu bohong.
"Itu DC-nya ngelantur alias bohong," katanya.
Risiko Tidak Membayar Utang Pinjol
Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJKPeminjam di platform pinjol akan diminta untuk menyediakan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, informasi akun internet banking, dan slip gaji ketika mengajukan pinjaman.
Editor : Sri Agustini