Terkait Jalan Rusak di Koto Gunung Nagari Turiak IV Koto Mudiak, Batang Kapas Sedang Dalam Evaluasi Provinsi

×

Terkait Jalan Rusak di Koto Gunung Nagari Turiak IV Koto Mudiak, Batang Kapas Sedang Dalam Evaluasi Provinsi

Bagikan berita
Kantor Dinas PUPR Pesisir Selatan, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (29/09).
Kantor Dinas PUPR Pesisir Selatan, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (29/09).

KUPASONLINE.COM - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mengatakan, pembangunan jalan di Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, telah dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2023.Pengerjaan pembangunan tersebut, akan menggunakan anggaran pemeliharaan rutin jalan kabupaten.

"Pembangunan jalan di Nagari itu, sudah kita rencanakan pembangunannya pada APBD Perubahan tahun 2023 ini," kata Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga Fahresi Eka Siska."Karena jalannya pendek, makanya kita tidak menganggarkannya secara khusus," tuturnya.

Ia menjelaskan, karena masuk dalam APBD Perubahan, Pemkab meminta kepada pihak setempat untuk bersabar, karena saat ini anggaran masih dalam proses evaluasi pihak Provinsi Sumatera Barat."Kami mohon kesabarannya, jangan sampai ada persepsi jika Pemkab tidak membantu, sebab pembangunan ini sudah dalam catatan kami, terangnya.

Jika proses evaluasi selesai, maka akan segera kami kerjakan, ujar Eka.Pada kesempatan lain, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, mengapresiasi kegiatan gotong royong yang dilakukan masyarakat Koto Gunung, Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, beberapa waktu lalu.

Bupati mengatakan, pembangunan yang ada memang menjadi kewajiban pemerintah.Namun Bupati meminta kepada para Wali Nagari, untuk bijaksana dalam menyikapi kondisi yang ada di wilayah kerjanya.

"Perlu kebijaksanaan kita semua, untuk dapat mensinergikan pembangunan di daerah kita ini," katanya.Wali Nagari harus bisa menyikapi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan bijaksana, tambah Bupati.

Bupati menjelaskan, ketika ini menjadi kebutuhan masyarakat, Wali Nagari bisa menggunakan Dana Desa tanpa perlu melihat status ataupun kondisinya, apakah itu menjadi tanggung jawab Provinsi, Kabupaten, ataupun Nagari."Dana desa sifatnya partisipatif, dengan kesepakatan bersama, bisa digunakan untuk pembangunan yang sifatnya lokal, dan mendesak di nagari," terangnya.

"Sepanjang kebutuhan mendesak dan dimusyawarahkan bersama, serta sesuai aturan, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan yang tidak membutuhkan anggaran yang besar," tutupnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini