7 Pinjol Legal OJK Tanpa DC Lapangan, Debt Collector Tidak Akan Datang ke Rumah

×

7 Pinjol Legal OJK Tanpa DC Lapangan, Debt Collector Tidak Akan Datang ke Rumah

Bagikan berita
Ilustrasi uang. (Foto: Bank BJB)
Ilustrasi uang. (Foto: Bank BJB)

KUPASONLINE.COM - Layanan pinjaman online yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin meminjam dana.Keuntungan seperti tingkat bunga yang rendah membuat pinjaman online semakin menarik.

Banyak masyarakat Indonesia yang sudah akrab dengan pinjaman online legal yang diawasi OJK.Namun, terkadang mereka khawatir dengan keberadaan penagih utang (debt collector).

Perlu diingat bahwa penagih utang hanya terdapat di beberapa perusahaan dan daerah tertentu.Masih banyak pinjaman online legal diawasi OJK lainnya yang tidak menggunakan penagih utang.

Dalam artikel ini, Kupasonline.com akan membahas 7 pinjaman online legal OJK yang dianggap paling aman.

Daftar 7 Pinjol Legal OJK

1. KredivoKredivo merupakan salah satu pinjaman online yang dianggap paling aman saat ini. Hal ini karena Kredivo sudah terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Pada dasarnya, Kredivo tidak menggunakan petugas penagih utang. Kredivo akan melakukan penagihan kepada nasabahnya sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan.Biasanya, perusahaan ini melakukan penagihan kepada nasabah melalui pesan atau telepon.

2. AkulakuAkulaku sudah tidak asing lagi bagi kita. Sebagian masyarakat Indonesia juga menggunakan platform ini untuk berbelanja dengan sistem pembayaran nanti (paylater).

Akulaku juga telah diawasi oleh OJK, sehingga sangat aman untuk digunakan sebagai tempat pinjaman.

3. Easy CashEasy Cash adalah salah satu pinjaman online yang sering muncul dalam iklan, yang tentunya sudah terpercaya. Easy Cash juga telah masuk dalam pengawasan OJK.

Easy Cash juga tidak memiliki petugas penagih utang di lapangan. Petugas penagih utang biasanya hanya akan menghubungi nasabah melalui pesan atau telepon.4. Spinjam

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini