KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada platform pinjaman online (pinjol) untuk melakukan penagihan utang kepada para debitur sesuai dengan aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)."Dalam kasus di mana peminjam tidak memenuhi kewajibannya, penyelenggara pinjaman online diharuskan untuk melakukan penagihan kepada peminjam," seperti yang dijelaskan oleh OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (26/9/2023).
Namun, OJK memberi peringatan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh pihak penagih utang (desk colection/DC) harus mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.Misalnya, platform pinjol harus memastikan bahwa penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat memalukan debitur.
Selain itu, penagih utang juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan secara fisik atau verbal.Sebelum melakukan penagihan, pihak penagih utang juga diberi wewenang untuk mengirim surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Surat peringatan ini harus mencakup informasi berikut:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
- Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
- Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar).
- Denda yang harus dibayar.
Cara Menghadapi Debt Collector
Tugas dari debt collector adalah untuk menagih tagihan yang belum dibayarkan oleh nasabah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda tidak mencoba untuk menghindari atau melarikan diri dari kedatangan mereka agar tidak menimbulkan masalah yang lebih rumit.Sambutlah kedatangan mereka dengan sikap yang baik. Dengan berlaku demikian, Anda dapat mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan.
Tetaplah Tenang dan Tidak Terpancing Emosi saat Berhadapan dengan Debt CollectorCara yang bijak dalam menghadapi kunjungan debt collector adalah dengan tetap tenang dan tidak terbawa emosi.
Biasanya, mereka akan mencoba memancing emosi Anda dengan kata-kata kasar atau ancaman untuk menyita harta atau barang milik Anda.
Editor : Sri Agustini