Nasabah Gagal Bayar Pinjol Kena Sanksi Likuidasi, Benarkah?

×

Nasabah Gagal Bayar Pinjol Kena Sanksi Likuidasi, Benarkah?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official
Sumber foto: Youtube Jamal Official

Inilah beberapa risiko yang dapat timbul apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada pinjaman online (pinjol).Terdaftar dalam Daftar Hitam (Blacklist)

Saat mengajukan pinjaman pertama kali, pengguna diminta untuk menyediakan beberapa dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, informasi akun internet banking, dan slip gaji.Informasi ini akan digunakan oleh perusahaan fintech untuk memverifikasi identitas nasabah. Jika terjadi tunggakan pembayaran, informasi ini dapat dilaporkan kepada OJK dan masuk ke daftar hitam atau blacklist.

Mengapa ini penting? Orang yang terdaftar dalam daftar hitam akan menghadapi kesulitan dan bahkan tidak bisa mengakses bantuan layanan keuangan di masa mendatang.

Oleh karena itu, penting untuk memelihara reputasi kredit dengan membayar tagihan pinjaman sesuai jadwal.Denda dan Beban Bunga Bertambah

Tidak membayar utang berarti harus menghadapi risiko bertambahnya jumlah utang. Hal ini disebabkan oleh denda dan bunga yang terus meningkat seiring berjalannya waktu.Kondisi ini akan semakin mempersulit pengguna untuk melunasi pinjaman. Nasabah dapat mencoba meminta keringanan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran untuk membuat cicilan lebih terjangkau.

Penagihan oleh Penagih Utang (Debt Collector)Risiko lainnya adalah penagihan oleh penagih utang. Perusahaan fintech memiliki prosedur yang ketat dan terstruktur ketika nasabah gagal membayar pinjaman.

Pada awal tahapan penagihan, nasabah akan diingatkan melalui pesan teks, email, atau panggilan telepon.Jika pembayaran masih belum dilakukan, tim penagihan akan mendatangi rumah nasabah dan menghubungi kontak terdekat dari peminjam. (*)

Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini