Nasabah Gagal Bayar Pinjol Kena Sanksi Likuidasi, Benarkah?

×

Nasabah Gagal Bayar Pinjol Kena Sanksi Likuidasi, Benarkah?

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official
Sumber foto: Youtube Jamal Official

KUPASONLINE.COM - Pinjaman online (pinjol) adalah jenis pinjaman yang dapat diajukan dan diproses secara online melalui platform digital.Para peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa harus pergi ke kantor fisik atau lembaga keuangan.

Prosedur pengajuan pinjaman online biasanya lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman konvensional.Ada berbagai jenis pinjaman online, termasuk pinjaman pribadi, pinjaman tanpa jaminan (tanpa agunan), pinjaman berbasis gaji, dan pinjaman dengan jaminan seperti pinjaman mobil atau pinjaman rumah.

Peminjam akan mengisi formulir aplikasi secara online, memberikan informasi tentang diri mereka, dan kemudian menunggu persetujuan dan pencairan dana.Namun, perlu diingat bahwa pinjaman online juga memiliki risiko. Beberapa pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang tinggi dan biaya tambahan, sehingga penting untuk membaca syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman.

Selalu pastikan untuk menggunakan platform pinjaman online yang sah dan terpercaya untuk menghindari penipuan atau praktik pinjaman yang merugikan.Baru-baru ini salah seorang youtuber Jamal Official Vlog juga membahas risiko gagal bayar pinjol kena sanksi likuidasi.

Perlu diketahui, likuidasi adalah proses menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban setelah suatu perusahaan dibubarkan oleh likuidator.Proses likuidasi mencakup penjualan aset perusahaan, penagihan utang, pelunasan kewajiban, dan penyelesaian sisa aset milik pemilik perusahaan. Likuidasi memiliki berbagai jenis dan contoh kasusnya.

Keadaan ini terjadi di perusahaan akibat masalah keuangan. Biasanya, kebangkrutan atau kerugian menyebabkan perusahaan tidak dapat bertahan lebih lama.Ketika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya, likuidasi menjadi pilihan yang harus diambil.

Lantas apakah benar jika gagal bayar di pinjol terkena sanksi likuidasi?

Pada youtube Jamal Official Vlog, ia menjawab pernyataan dari salah seorang subcriber-nya, adapun pertanyaan seperti berikut:"Misi bung, kita mau tanya apa betul kalau keluarga kitacari beliau terkait utang pinjolnya, posisi beliau bisa kau informasikan? Dana mau kit tarik hari ini ke lokasi. Kami ambil lunas atas utang yang belum dibayarkan, Jika ybs tak ada di lokasi ataupun org yg berada dirumah tak ada yg mau bertanggung jwb maka kita berhak tarik barang sesuai nominal utangnya itu (Likuidasi),"

Jamal yang diketahui juga sebagai praktisi hukum, malah menanggapi hal tersebut dengan tertawa."Berani banget ngomong likuidasi, dasar otak pekok," kata Jamal.

Jamal juga mengatakan bahwa kapasitas otak dc itu bisa dinilai dengan cara ia menagih."Mana bisa nasabah pinjol dilikuidasi, mau likuidasi apanya. Asal kalian tau likuidasi itu adalah proses untuk membubarkan perusahaan untuk menutup perusahaan, bukan per orangan," katanya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini