Dapat Perlakuan Buruk dari Debt Collector Pinjol? Laporkan ke 3 Lembaga Ini

×

Dapat Perlakuan Buruk dari Debt Collector Pinjol? Laporkan ke 3 Lembaga Ini

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

  • Kunjungi situs web OJK di https://ojk.go.id.
  • Klik menu "Laporan".
  • Pilih "Laporan Tindak Tidak Etis".
  • Isi formulir laporan dengan informasi yang diperlukan.
  • Unggah bukti-bukti pendukung.
  • Klik tombol "Kirim".
  • 3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen.Mereka menerima pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

    Nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami perilaku kasar dari debt collector saat menagih hutang dapat melaporkannya ke YLKI.Demikian 3 lembaga yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan perlindungan dan melaporkan tindakan tidak etis dari DC pinjol ke ranah hukum. (*)

    Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman online (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini