Dapat Perlakuan Buruk dari Debt Collector Pinjol? Laporkan ke 3 Lembaga Ini

×

Dapat Perlakuan Buruk dari Debt Collector Pinjol? Laporkan ke 3 Lembaga Ini

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Jika kamu sering mengalami perlakuan tidak adil dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol), ada 3 lembaga yang siap membantu.Penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol seringkali terjadi secara langsung ke rumah nasabah yang telat membayar cicilan. Hal ini bisa menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada nasabah.

Selain menagih cicilan, DC pinjol juga mengumpulkan informasi penting terkait keterlambatan pembayaran nasabah.Sayangnya, proses penagihan ini sering dilakukan dengan cara yang tidak etis, termasuk ancaman dan intimidasi oleh debt collector.

Tingkat puncak dari perlakuan tidak etis ini bahkan bisa mencapai ancaman dan teror, memberikan kesan negatif terhadap industri pinjaman online dan menimbulkan tekanan mental berat bagi nasabah.Untuk menanggapi hal ini, ada 3 lembaga yang dapat kamu manfaatkan untuk melaporkan tindakan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online.

1. Bank Indonesia (BI)

Nasabah yang mengalami ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online dapat melaporkannya ke Bank Indonesia (BI).

BI sebagai otoritas moneter memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, termasuk pinjaman online.Cara melaporkan tindakan tidak etis DC pinjol galbay ke Bank Indonesia:

  • Nasabah dapat melaporkannya secara online melalui situs web Bank Indonesia.
  • Nasabah juga bisa melaporkan secara offline melalui kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
  • Dalam laporannya, nasabah harus menyertakan informasi seperti nama dan alamat perusahaan pinjol, nama dan nomor telepon DC pinjol, tindakan tidak etis yang dilakukan oleh DC pinjol, dan bukti-bukti pendukung seperti rekaman percakapan, foto, atau video.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nasabah juga dapat melaporkan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Cara melaporkan tindakan tidak etis DC pinjol galbay ke OJK:

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini