Besaran Bunga Pinjol Bakal Diatur OJK

×

Besaran Bunga Pinjol Bakal Diatur OJK

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batasan manfaat ekonomi atau bunga untuk pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending.Saat ini, besaran bunga dan biaya lainnya belum diatur oleh regulator. Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa saat ini biaya tersebut sepenuhnya diatur oleh penyelenggara, tetapi masih mengikuti standar yang ditetapkan oleh asosiasi.

"OJK sedang menyusun peraturan turunan yang akan mengatur besaran manfaat ekonomi," kata Edi dilansir Bisnis pada Senin 25 September 2023.Edi menjelaskan bahwa nantinya seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) harus mematuhi manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK.

Namun, hingga OJK menetapkan batasan manfaat ekonomi, ketentuannya masih mengacu pada Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Ketentuan tersebut mencakup jumlah total bunga dan biaya pinjaman, biaya keterlambatan maksimal 0,4 persen per hari dari pokok pinjaman, dan total tingkat biaya keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari.

Tenor pinjaman saat ini mencapai 24 bulan, dengan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa penyelenggara harus mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan untuk memfasilitasi pendanaan.

Rincian lebih lanjut mengenai pemberi dana dan penerima dana akan diatur oleh OJK.OJK juga menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega, yang menyebutkan bahwa biaya layanan di platformnya tinggi karena biaya asuransi.

Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara harus membantu mengelola risiko bagi pengguna dengan memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan.Namun, pembelian asuransi atau penjaminan bersifat opsional dan tidak wajib melekat pada produk yang ditawarkan pada P2P lending.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang memperlihatkan rincian biaya pinjaman yang diduga dari nasabah pinjol AdaKami.

Biaya yang harus dibayar mencapai lebih dari 100 persen dari pokok pinjaman.Masih dilansir Bisnis, biaya pinjaman dengan tenor 9 bulan, dengan biaya bunga dan biaya lainnya maksimal sesuai ketentuan AFPI. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini