KUPASONLINE.COM - Setelah viral kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri lantaran gagal bayar serta diteror oleh debt collector, kini berbagai ancaman dari debt collector pinjol lainnya muncul ke permukaan.Kali ini, ancaman yang dilakukan oleh debt collector ini yaitu bakal mengirim rumah nasabah gagal bayar (galbay) narkoba bila tidak segera membayar keterlambatan pinjol.
Tujuannya, agar nasabah tersebut ditangkap polisi gegara memiliki narkoba di rumahnya.Pengalaman ini ramai tersebar di media sosial yang sebarkan oleh akun @P***** yang dilansir dari Grid.ID.
Debt collector memang menjadi sorotan oleh warga yang telat bayar, pasalnya dalam melakukan penagihan selalu berprilaku arogan.Selain berkata kasar, debt collector juga sering mengirimi nasabah yang gagal bayar orderan fiktif melalui ojek online.
Ia membeberkan pengalamannya diteror mengerikan oleh dc pinjol legal. DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.[caption id="attachment_53969" align="alignnone" width="700"] Foto: Istimewa[/caption]
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah nasabah.Sebelumnya OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Editor : Sri Agustini