OJK dan Kemenkominfo Perintahkan Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

×

OJK dan Kemenkominfo Perintahkan Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Bagikan berita
OJK diklaim pernah memberikan izin kepada situs judi online. (Foto: Istimewa)
OJK diklaim pernah memberikan izin kepada situs judi online. (Foto: Istimewa)

KUPASONLINE.COM - Maraknya pengguna judi online, Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank agar segera memblokir rekening yang terlibat dalam judi online.Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas OJK Dian Ediana Rae, ia menyebutkan bahwa pemblokiran bertujuan untuk menjaga sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," ungkap Dian, Senin 25 September 2023.Sebelumnya, OJK sudah mendapatkan surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online.

Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memerintahkan perbankkan agar segera menindaklanjuti permintaan pemblokiran rekening tersebut.Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

"Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tutup Dian. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini