- menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
FORMASI PPPK:
Formasi PPPK adalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) formasi dengan jenis kebutuhan PPPK BP2MI tahun 2023 meliputi:1. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 221 (Dua Ratus Dua Puluh Satu) formasi. Kriteria pelamar bagi formasi khusus meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
1 AHLI PERTAMA - ANALIS HUKUM S-1 ILMU HUKUM
D-IV ILMU HUKUM2 AHLI PERTAMA - ANALIS KEBIJAKAN
Editor : Sri Agustini