KUPASONLINE.COM - Pekerja migran Indonesia adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berkontribusi besar terhadap ekonomi negara.Untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada mereka, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka peluang karier yang istimewa melalui lowongan kerja sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam artikel ini, mari kita jelajahi informasi lengkap mengenai lowongan ini, beserta persyaratan dan cara pendaftarannya.BP2MI memiliki peran penting dalam melindungi dan membantu pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Mereka berkomitmen untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan, bantuan, dan hak yang pantas.Bergabung dengan BP2MI berarti Anda akan berperan dalam misi kemanusiaan yang luar biasa ini.
PERSYARATAN PELAMAR PPPK:1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;10. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan12. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 11, serta memenuhi ketentuan:
Editor : Sri Agustini