- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
- Isi biodata dan kolom lainnya;
- Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Perekaman Data KTP-el asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data;
- Cetak Kartu Informasi Akun.
3. Pelamar melengkapi data diri yang valid;4. Pelamar memilih instansi Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi
pendidikan, lokasi kebutuhan, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;5. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;6. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulusseleksi administrasi;
7. Simpan data yang telah diperiksa pada Resume Pendaftaran dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
9. Pelamar dapat membuat akun dan membeli e-meterai pada laman meterai-elektronik.com dengan tata cara yang dapat diaksesmelalui tautan bit.ly/TutorialE-MeteraiSSCASN2023
Dokumen Persyaratan PelamarPada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran yang dapat diunggah pada SSCASN serta mengunggah (upload) dokumen dalam bentuk softcopy yang meliputi:
Editor : Sri Agustini