KUPASONLINE.COM - Pemerintahan adalah tempat dimana ide-ide besar menjadi kenyataan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka pintu bagi individu yang bersemangat untuk berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka, Anda memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari tim yang membentuk kebijakan publik.
Batas akhir lamaran Anda adalah hingga tanggal 9 Oktober 2023. Mari kita jelajahi info selengkapnya!Kemendagri memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
Mereka berfokus pada pengembangan kapasitas pemerintah daerah, perencanaan pembangunan, dan otonomi daerah.Bergabung dengan Kemendagri berarti Anda akan memiliki peran penting dalam membantu memajukan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.
Lowongan Kerja CPNS KemendagriKemendagri membuka lowongan kerja CPNS untuk berbagai posisi yang mencakup:
ASISTEN AHLI - DOSENKualifikasi: S-2 HUKUM; S-2 HUKUM DAN PEMBANGUNAN; S-2 HUKUM AGRARIA DAN PERTANAHAN; S-2 HUKUM
PUBLIKPenempatan: INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERIKRITERIA PELAMAR PEGAWAI NEGERI SIPIL1. Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude yang
dibuktikan dengan keterangan lulus dengan pujian/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
3. Putra/Putri Papua adalah pelamar yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua yang berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;4. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada angka 1, 2, dan 3 tersebut di atas.
PERSYARATAN UMUM1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Editor : Sri Agustini