Wajib Tahu! Gagal Bayar di Pinjol AdaKami Berakibat Seperti Ini

×

Wajib Tahu! Gagal Bayar di Pinjol AdaKami Berakibat Seperti Ini

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID.
Sumber foto: Youtube Fintech ID.

KUPASONLINE.COM - Baru-baru ini pihak fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami jadi perbincangan disemua kalangan khususnya di laman maya.Hal tersebut didasari dengan viralnya sebuah kasus seorang nasabah yang bunuh diri akibat gagal bayar serta di teror oleh debt collector dari pinjol AdaKami.

Mengenai hal itu, pihak AdaKami juga sudah mengeluarkan statment terkait kasus tersebut melalui Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr.Selain itu ia juga sudah memenuhi panggilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus tersebut.

"Kami juga sudah dipanggil OJK untuk memberikan penjelasan dan diminta penjelasan juga dari AFPI," katanya.Selain itu Bernardino juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada info lanjutan dari kasus tersebut pertama disebarluaskan oleh akun Twitter @rakyatvspinjol.

"Sampai sekarang ini belum ada informasi tambahan. Menunggu dari klaim kalau ada nya korban," jelasnya.Selain itu, mengenai orderan fiktif yang dilakukan oleh debt collector AdaKami dalam penagihan utang, ia mengatakan bahwa tidak akan menolerir jika ada debt collector yang bekerja diluar SOP.

Bernardino juga menjelaskan bahwa prosedur dalam penagihan utang dari pinjol AdaKami.Bernardino mengatakan bahwa prosedur penagihan utang ini dimulai dari pembagian kelompok di tim desk collection AdaKami setelah diketahui ada nasabah yang telah membayar utang.

Desk Collection ini mungkin bukan cuma AdaKami, ada perusahaan di lain. Kalau di AdaKami kita bagi, kalau misalnya gagal bayar 1-10 hari masukin ke kelompok A, ujar BernardinoBahkan Bernardino menyebutkan bahwa debt collector yang melakukan penagihan melalui telepon tidak mengetahui nomor telepon dari nasabah yang telat tersebut.

"DC hanya cukup menekan tombol dan sistem akan menghubungkan ke nasabah yang bersangkutan. Tak hanya itu, nomor-nomor yang digunakan DC untuk menagih utang juga tercatat di sistem AdaKami," katanya.

Bernardino juga mengatakan bahwa debt collector AdaKami kini berjumlah 400 orang, selain itu ia juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melengkapi desk collection AdaKami."AdaKami tidak pernah memiliki field collector atau penagih utang di lapangan sehingga tak ada DC yang ditugaskan untuk menyambangi rumah nasabah," tegasnya.

Bilamana ada informasi (yang menyebutkan) kita datengin ke rumah, kita nggak ada, hanya ada ditelepon.Debt collector yang bekerja dengan AdaKami juga harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) .

Risiko Keterlambatan Pembayaran di AdaKami

Pertama-tama, jika Anda membayar pinjaman terlambat di AdaKami, Anda akan dikenai denda seperti halnya keterlambatan pembayaran pada pinjaman online lainnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini