KUPASONLINE.COM - Pernahkah Anda bermimpi untuk berkarier di dunia keamanan siber?Kabar baiknya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka peluang karier yang menarik untuk Anda.
Yang lebih menarik lagi, BSSN tidak hanya membuka lowongan kerja sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga memberikan kesempatan bagi individu berusia hingga 53 tahun untuk bergabung.Mari kita simak informasi selengkapnya mengenai lowongan ini!
BSSN adalah garda terdepan dalam melindungi keamanan siber Indonesia.Mereka memiliki peran penting dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan beragam.
Jika Anda memiliki minat dalam teknologi, keamanan siber, dan integritas yang tinggi, BSSN adalah tempat yang tepat untuk berkembang dalam karier Anda.Satu hal yang istimewa dalam rekrutmen BSSN kali ini adalah batas usia yang mencapai 53 tahun.
Ini berarti bahwa individu yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang berharga bahkan di usia yang lebih matang masih dapat bergabung dengan BSSN dan berkontribusi dalam melindungi keamanan siber negara.Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan utama:
PERSYARATAN UMUMSetiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut;1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Editor : Sri Agustini