Satgas PPKS UNP Melaksanakan Capacity Building untuk 30 Orang Relawan

×

Satgas PPKS UNP Melaksanakan Capacity Building untuk 30 Orang Relawan

Bagikan berita
Satgas PPKS UNP Melaksanakan Capacity Building untuk 30 Orang Relawan. (Foto: Humas Universitas Negeri Padang)
Satgas PPKS UNP Melaksanakan Capacity Building untuk 30 Orang Relawan. (Foto: Humas Universitas Negeri Padang)

KUPASONLINE.COM - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Padang melaksanakan capacity building terhadap 30 orang relawan dari unsur mahasiswa.Kehadiran relawan diperlukan sebagai perpanjangan tangan dan agen-agen yang membantu Satgas PPKS menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNP ujar Dr. Fatmariza. M.Hum sebagai Ketua Satgas PPKS UNP dalam sambutannya.

Saat ini Satgas PPKS yang beranggotakan 9 orang (Tim 9) terlalu sedikit untuk menghandle lebih kurang 50.000 mahasiswa, 2000 lebih dosen dan tendik baik di kampus utama, maupun di kampus PSDKU. Kehadiran relawan akan sangat membantu dalam mesosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa.Selain itu relawan sebagai peer group mahasiswa akan lebih mungkin untuk menemukenali dan mendengarkan curhatan/masalah mahasiswa terkait isu-isu Kekerasan Seksual (KS) yang menimpa mahasiswa.

Dalam sambutannya Ketua LP3S, Prof. Dr. Jamaris. M.Pd mewakili WR1 juga menyampaikan harapanya agar relawan dapat menjadi agen-agen dalam pencegahan KS di kampus, sehingga dapat tercipta kampus yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Hal ini tentu sejalan dengan misi UNP menjadi Universitas unggul dan bermartabat.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (Permendikbudristek 30/2021, pasal 1).

Terdapat 21 macam bentuk kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara pisik, psikhis, verbal, maupun yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi (pasal 5[1dan 21]).Sehubungan dengan hal itu, relawan harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan perundang undangan, isu-isu KS, psikologi dasar, kemampuan komunikasi, pendampingan serta sikap yang empati dan tentunya dapat menjadi contoh dalam pencegahan KS di lingkungan mahasiswa.

Ketua Satgas PPKS UNP, Dr. Fatmariza. M.Hum menyampaikan Capacity building yang dilaksanakan satu hari menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Kami pilihkan narasumber yang sesuai dengan kebutuhan relawan.Narasumber pada kegiatan ini adalah seorang Polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Solok Kota yakni Ipda Yosrizal. SH. Beliau menyampaikan materi tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah kekerasan seksual seperti Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal-pasal Hukum Pidana terkait masalah kekerasan seksual, serta peraturan perundangan lainnya.

Narasumber berikutnya adalah Dr. Farah Aulia. M.Psi. Seorang psikolog dosen Universitas Negeri Padang yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan 1 Fakultas Psikologi dan Kesehatan UNP menyampaikan isu-isu psikologis yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual, dan dampak yang dialami mulai dari yang ringan sampai yang berat.Juga disampaikan cara-cara yang harus dilakukan dalam pendampingan agar korban merasa nyaman. Seorang relawan harus punya empati dan tidak boleh ember menceritakan pd orang lain tentang apa yang dia dengar dari si korban. Karena itu, menjaga rahasia adalah salah satu prinsip yang harus dipegang oleh seorang relawan/pendamping korban KS.

Feni Mardian, seorang pendamping korban/para legal pada LSM Nurani Perempuan menyampaikan paparan berdasarkan fakta-fakta lapangan yang dialami selama memberikan pendampingan korban KS. Mahasiswa sangat antusias menigikuti setiap sessi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.Informasi-informasi tentang data KS juga membukakakan mata peserta terhadap kerawanan kondisi sekitar, tidak hanya di ruang ruang public, tetapi KS juga terjadi di dalam keluarga, sekolah, maupun kampus.

Moderator handal Bpk Muhd Al Hafizd yang merupakan Koordinator bidang Pencegahan dan Sosialisasi Satgas PPKS UNP membuat mahasiswa/relawan semakin bersemangat. Dalam waktu dekat juga akan dilaksanaklan pelatihan dasar-dasar pendampinga korban bagi Satgas dan Relawan.Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023, bertempat di RSG Fakultas Pariwisata dan Perhotelan. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini