Rektrumen CASN/CPNS PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Intip Persyaratan dan Cara Pendaftaran!

×

Rektrumen CASN/CPNS PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Intip Persyaratan dan Cara Pendaftaran!

Bagikan berita
Foto Rektrumen CASN/CPNS PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Intip Persyaratan dan Cara Pendaftaran!
Foto Rektrumen CASN/CPNS PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Intip Persyaratan dan Cara Pendaftaran!
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka pintu bagi individu yang berintegritas dan siap berkontribusi dalam melawan pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia.Dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mereka, PPATK menawarkan peluang karier yang menarik.

Mari kita simak persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran lengkap untuk berkarier dengan integritas di PPATK!PPATK adalah lembaga pemerintah yang memainkan peran kunci dalam melawan kejahatan keuangan di Indonesia.

Misi mereka adalah memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris melalui pelaporan, analisis, dan tindak lanjut yang efektif.Untuk mencapai misi ini, PPATK membutuhkan individu yang berintegritas tinggi dan berkualitas.

Rektrumen CASN/CPNS PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, bersama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan PPATK.

PERSYARATAN PELAMARPersyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftarjmelamar melalui registrasi online

di sscan.bkn.go.id;3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak

dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;7 . Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini