14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi : 1 formasi17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
Persyaratan:1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar formasi Dengan Pujian/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan
memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;11. Pelamar formasi Dengan Pujian/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
Editor : Sri Agustini