Gagal Bayar Pinjol Bakal Dijemput Pihak Berwajib, Sehebat Inikah Debt Collector? Cek Faktanya!

×

Gagal Bayar Pinjol Bakal Dijemput Pihak Berwajib, Sehebat Inikah Debt Collector? Cek Faktanya!

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  • Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  • Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
  • Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. (*)

    Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman onlien (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.

    Editor : Sri Agustini
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini