Jamal juga mengatakan kepada nasabah-nasabah yang gagal bayar agar tidak usah ketakutan menghadapi ancaman-ancaman debt collector seperti itu."Ini saya kasih tahu, buat kalian para nasabah yang baru saja galbay, jangan panik jangan takut, ancaman-ancaman debt collector itu hanya menakuti saja, dan tidak akan terjadi, apalagi sampai membawa pihak berwajib, emang urusannya apa?," ketus Jamal.
Seperti dilansir di hukumonline.com, risiko gagal bayar itu seperti berikut:
Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. (Klaim DANA Kaget hari ini)
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:
- Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana. Editor : Sri Agustini