Gagal Bayar Pinjol Bakal Dijemput Pihak Berwajib, Sehebat Inikah Debt Collector? Cek Faktanya!

×

Gagal Bayar Pinjol Bakal Dijemput Pihak Berwajib, Sehebat Inikah Debt Collector? Cek Faktanya!

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog
Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog

KUPASONLINE.COM - Maraknya pengguna pinjaman online (pinjol) di Indonesia tak sedikit dari peminjam tersebut tidak mampu melunasi utang pinjamannya.Bahkan berakhir gagal bayar (galbay) yang menyebabkan pihak dari pinjol melakukan penagihan secara langsung ke rumah nasabah.

Bahkan, upaya-upaya yang dilakukan pinjol melalui debt collector ini banyak diluar aturan yang seharusnya.Baru-baru ini, viral seorang nasabah dari pinjol AdaKami yang bunuh diri akibat tidak mampu melunasi utangnya, bahkan nasabah tersebut diteror oleh debt collector dan berujung bunuh diri.

Hal ini bisa disimpulkan bahwa sistim penagihan yang dilakukan debt collector di lapangan kurang pantauan dari pihak pinjol itu sendiri.Nah, kembali ke topik, apakah benar jika galbay nasabah tersebut bakal di jemput oleh pihak berwajib?

Hal ini dibahas oleh kanal Youtube Jamal Official Vlog, dalam kontennya tersebut ia mengulas kebenaran dari hal tersebut.Seperti diketahui, risiko jika kalian galbay disebuah pinjol yang legalitasnya sudah ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nama kalian akan diblacklist.

Bukan itu saja, bunga utang pinjaman pun kian besar sebelum anda berhasil melunasi utang tersebut.Dikutip dari hukumonline.com, pinjol legal itu seharusnya dilunasi kepada kreditur.

Secara umum utang piutang sudah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Nah, jika debitur tidak mampu melunasi utang pinjol akan dianggap wanprestasi, dan bila wanprestasi maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana paling sedikit dengan memberika surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

Seperti penjemputan oleh pihak berwajib bagi nasabah yang galbay ini, menurut Jamal Official Vlog yang juga diketahui sebagai praktisi hukum menyebutkan bahwa itu ancaman-ancaman dari debt collector untuk menakuti nasabah.Hal ini diketahui Jamal dari subcriber-nya yang menyebutkan seperti berikut:

"Selesaikan tanggung jawab kau punya utang sebelum pihak berwajib yang jemput kau," tulis subcriber Jamal Official Vlog.[caption id="attachment_53742" align="alignnone" width="1120"]Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog Sumber foto: Youtube Jamal Official Vlog[/caption]

Menanggapi hal tersebut, Jamal mengatakan yang berwajib yang disampaikan oleh debt collector itu siapa?"Siapa pihak berwajib menurut dc ini? Suka-suka kau lah para DC," katanya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini