KUPASONLINE.COM - Viralnya kasus pinjaman online (pinjol) legal AdaKami dalam penagihan yang dilakukan oleh debt collectornya membuatnya buka suara.Hal itu diawali dari postingan di akun Twitter @rakyatvspinjol. Dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa ada nasabah dari pinjol AdaKami yang bunuh diri lantaran diteror oleh debt collector.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com, CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keberadaan nasabah yang dimaksud.Selain itu, metode penagihan melalui pesanan palsu dari marketplace juga belum terbukti adanya.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa 90% dari para penagih utang yang bekerja di layanan AdaKami adalah karyawan internal perusahaan, sedangkan hanya 10% berasal dari pihak eksternal."Kalau sudah lebih dari 90 hari [tidak membayar pinjaman], kami nggak bisa tagih lagi. Itu sudah lewat OJK,"" katanya Jumat 22 September 2023.
Bernardino juga menjelaskan bahwa semua penagih utang di AdaKami telah memenuhi standar yang berlaku.Hal ini dikarenakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan seluruh penagih utang di platform pinjaman online yang tergabung dalam AFPI untuk memiliki sertifikasi.
"Jadi, ketika menjadi karyawan semua platform di bahwa AFPI, termasuk AdaKami, harus tersertifikasi. Kalau belum, dalam 1 bulan harus dilatih dan disertifikasi. Ini yang disebut preventif. Ini memastikan mutu dari penagihan yang berkualitas," jelasnya.Bernardino menegaskan bahwa proses penagihan di AdaKami akan selalu sesuai dengan pedoman perilaku yang telah ditetapkan oleh AFPI.
"Kalau ada pelanggaran berarti oknum. Bukan dari kita. Oknum itu harus ditindak karena memengaruhi nama kita," ujarnya.Kini, nama AdaKami menjadi sorotan di dunia maya karena adanya dugaan nasabah yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan dari proses penagihan yang dilakukan, serta tingginya tingkat bunga dan biaya layanan.Terdapat laporan pengaduan terkait penagihan utang yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif sebagai bentuk ancaman terhadap debitur.Namun, hingga kini, AdaKami menyatakan bahwa belum ada bukti konkret terkait hal tersebut. (*)
Jika kamu ingin mendapatkan DANA Kaget dan informasi terkait aplikasi penghasil uang dan pinjaman onlien (pinjol) lainnya, silakan bergabung di Grup Telegram Ini.
Editor : Sri Agustini