Rekrutmen PPPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deadline 6 Oktober 2023, Persyaratan dan Cara Pendaftaran!

×

Rekrutmen PPPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deadline 6 Oktober 2023, Persyaratan dan Cara Pendaftaran!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen PPPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deadline 6 Oktober 2023, Persyaratan dan Cara Pendaftaran!
Foto Rekrutmen PPPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deadline 6 Oktober 2023, Persyaratan dan Cara Pendaftaran!
2. Kupas

  • Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tambahan Nilai (25%)
  • 4. Analis Hukum

    • Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Certified Legal Auditor (CLA); Sertifikasi Arbiter; Sertifikasi Mediator dari Institusi yang diakui oleh Mahkamah Agung; Certiffied Construction Contract Legal Expert (C.C.C.L.E.); Certified Fundamental Law Science (C.L.Sc.). WAJIB

    5. Pengelola Pengadaan

    • Barang/Jasa Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level1. Tambahan Nilai (20%)

    KETENTUAN PENDAFTARAN:

    1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023;2. Peserta wajib mengisi kelengkapan formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan berkas persyaratan;

    3. Setiap Peserta hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu kategori formasi dan satu kategori jabatan;4. Berkas lamaran yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

    • Surat Pernyataan sesuai format pada Lampiran III pengumuman yang sudah bertanda tangan dan dibubuhi meterai elektronik;
    • Surat Lamaran sesuai format pada Lampiran II pengumuman yang sudah bertanda tangan dan dibubuhi meterai elektronik
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja beserta Portofolio Pekerjaan pada Instansi Pemerintah/Swasta sesuai format pada yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat kerja sesuai dengan syarat minimal pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan;
    • Editor : Sri Agustini
      Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini