13. Pengalaman sebagaimana syarat nomor 12 dibuktikan dengan surat keterangan kerja dan portofolio pengalaman kerja sesuai format pada Lampiran IV pengumuman ini dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
Syarat Khusus:Selain syarat umum di atas, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, terdapat beberapa jabatan yang mempunyai persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Ahli Muda Analis Kebijakan
- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 7 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tambahan Nilai (25%)
2. Widyaiswara
- Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yangrelevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tambahan Nilai (25%)
- Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihanyang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tambahan Nilai (25%)
- Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh LembagaPenyelenggara Pelatihan terakreditasi. Tambahan Nilai (25%)
- Sertifikasi terkait Manajemen Risiko atau Audit Internal. (WAJIB)
3. Ahli Pertama Analis Kebijakan
-
Editor : Sri Agustini