Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!

×

Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!

Bagikan berita
Foto Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!
Foto Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!

12) Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

13) Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus);

14) Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas;15) Berkelakuan baik;

16) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;17) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

18) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;19) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK); dan

20) Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.Persyaratan Jabatan:

Pelamar dapat diberikan nilai tambah apabila memiliki sertifikat kompetensi sebagai berikut:1. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Muda - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

2. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan.

TATA CARA PENDAFTARAN

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini