Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!

×

Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!

Bagikan berita
Foto Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!
Foto Lowongan Kerja PPPK Kementerian PPN/Bappenas! dengan Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Selengkapnya!
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Kesempatan emas kembali hadir bagi mereka yang berambisi untuk berkontribusi dalam merancang masa depan Indonesia.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) membuka lowongan kerja untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan batas akhir pendaftaran pada tanggal 9 Oktober 2023.

Kementerian PPN/Bappenas memiliki peran strategis dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan pembangunan nasional.Mereka adalah garda terdepan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan membawa Indonesia menuju tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.

Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, mereka mencari individu yang berkomitmen, berkualitas, dan berpotensi.Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga).PERSYARATAN

A. Persyaratan Pelamar1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;5) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

6) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK);7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;9) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam banpt.or.id

10) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;11) Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini