KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online, pada tanggal 20-21 September 2023.Pemanggilan ini dilakukan karena munculnya dugaan tentang nasabah yang melakukan bunuh diri dan praktik penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan oleh AdaKami.
OJK memanggil AdaKami untuk klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan bunuh diri, penagihan yang mengganggu, serta tingginya bunga dan biaya pinjaman.Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa dari pemanggilan tersebut diketahui bahwa AdaKami telah memulai investigasi awal untuk mencari debitur dengan inisial "K" seperti yang banyak dilaporkan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa keluhan terkait petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti yang cukup," kata Aman dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 September 2023.Sementara terkait bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya yang dikenakan sudah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Aman menambahkan bahwa OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen."Kami mengingatkan semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen," ujar Aman.
OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, serta memahami dengan baik syarat-syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan."Jika konsumen merasa dirugikan, mereka dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157 melalui situs kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157," tambah Aman.
Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK mengambil langkah-langkah sebagai berikut:- Terkait informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan kebenaran laporan adanya korban bunuh diri yang viral.
- OJK juga meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang korban bunuh diri, dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
- OJK mengajak masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk melaporkannya langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau melalui email [email protected], serta telepon 157.
- OJK akan memeriksa lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Batas tingkat bunga dan biaya untuk fintech lending telah ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari, terutama untuk pinjaman jangka pendek.
- OJK telah meminta AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
- OJK mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga dengan jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang sesuai dengan peraturan OJK.
- OJK meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, termasuk meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui pihak yang melakukan order fiktif, dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.