Rekrutmen CPNS Kementerian Kesehatan! Deadline 9 Oktober 2023, Intip Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

×

Rekrutmen CPNS Kementerian Kesehatan! Deadline 9 Oktober 2023, Intip Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen CPNS Kementerian Kesehatan! Deadline 9 Oktober 2023, Intip Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!
Foto Rekrutmen CPNS Kementerian Kesehatan! Deadline 9 Oktober 2023, Intip Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu kesempatan bagi para pencari karier yang berkomitmen untuk membantu memajukan sektor kesehatan di negeri ini.Dengan deadline pendaftaran hingga tanggal 9 Oktober 2023, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kementerian Kesehatan menawarkan peluang berharga untuk menjadi bagian dari tim yang berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kementerian yang memiliki peran krusial dalam pembangunan kesehatan nasional.Mereka bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan misi untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan membutuhkan individu-individu berpotensi yang siap berkontribusi.Alokasi kebutuhan berjumlah 154 (seratus lima puluh empat) Tenaga Dosen.

Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman casn.kemkes.go.id.Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui laman scasn.bkn.go.id.

PERSYARATAN PELAMARANSebelum Anda mendaftar, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:

A. Persyaratan Umum1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini