13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
- Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.
15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Asisten Ahli Dosen Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15%.
- Jabatan Fungsional Lektor Dosen - Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1). Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi dengan bobot 15%.
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25%.
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama Instruktur Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksikompetensi berupa: - Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20%. - Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25%.
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25%.
16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Editor : Sri Agustini