Rekrutmen PPPK Kementerian Kominfo, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!

×

Rekrutmen PPPK Kementerian Kominfo, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen PPPK Kementerian Kominfo, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!
Foto Rekrutmen PPPK Kementerian Kominfo, Batas Akhir Lamaran 9 Oktober 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya!
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Jika Anda adalah seorang yang bersemangat untuk berkarier di dunia teknologi informasi dan komunikasi, ada kabar baik untuk Anda.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka pintu lebar untuk individu berbakat yang ingin berkontribusi dalam pengembangan sektor ini.

Program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi peluang besar yang ditawarkan oleh Kementerian Kominfo pada bulan September 2023.Dilansir dari laman kominfo.go.id terdapat sebanyak 256 posisi jabatan dengan total penerimaaan calon PPPK sebanyak 285 orang, dengan berbagai jurusan dengan tingkat pendidikan D3 hingga S1.

Dengan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi:1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

6. Inspektorat Jenderal7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMARPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini