Rekrutmen PPPK Kementerian Perhubungan, Lowongan Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan, Info Selengkapnya!

×

Rekrutmen PPPK Kementerian Perhubungan, Lowongan Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan, Info Selengkapnya!

Bagikan berita
Foto Rekrutmen PPPK Kementerian Perhubungan, Lowongan Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan, Info Selengkapnya!
Foto Rekrutmen PPPK Kementerian Perhubungan, Lowongan Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan, Info Selengkapnya!
2. Kupas

  • Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan
Persyaratan Administrasi:

  • Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000 untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam Lampiran III Pengumuman) (Wajib)
  • Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku (Wajib)
  • Surat Pernyataan 5 Poin Asli bertandatangan dan bermaterai 10.000 untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat
  • Pernyataan 5 Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman) (Wajib)
  • Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia bertandatangan dan bermaterai 10.000 untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I Pengumuman) (Wajib)
  • Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat
  • Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar (Wajib)
  • Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang tercantum pada
  • Ijazah/ STTB (bukan nilai NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional) (Wajib)
  • Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) format Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman (Wajib)
Persyaratan Jabatan:

  • jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Opsional)
  • Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini